JAKARTA – Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), pusat bisnis premium di Jakarta, kini menetapkan standar baru yang lebih ketat mengenai penggunaan kaca film gedung bertingkat. Peraturan ini mewajibkan seluruh pengelola dan pemilik gedung di area tersebut untuk menggunakan kaca film yang memenuhi kombinasi optimal antara fungsi privasi visual dan efisiensi hemat energi termal.
Kebijakan baru ini muncul sebagai respons terhadap tingginya konsumsi daya listrik pendingin ruangan di gedung-gedung pencakar langit yang dominan menggunakan fasad kaca. Dengan tingginya suhu di ibu kota, panas matahari yang masuk (solar heat gain) melalui kaca menjadi kontributor utama pemborosan energi.
Mandat Efisiensi Termal
Untuk mencapai target hemat energi, standar baru ini mensyaratkan kaca film dengan nilai teknis yang tinggi. Indikator utama yang menjadi fokus adalah TSER (Total Solar Energy Rejected) dan SHGC (Solar Heat Gain Coefficient). Kaca film yang dipasang harus mampu menolak panas matahari secara signifikan, sehingga mengurangi beban kerja sistem AC.
Gedung-gedung di SCBD didorong untuk beralih dari solusi kosmetik ke solusi termal, memastikan investasi pada kaca film dapat memangkas biaya operasional gedung secara berkelanjutan. Otoritas pengelola area SCBD secara tegas menyatakan bahwa efisiensi energi bukan lagi pilihan, melainkan mandat yang harus dipatuhi.
Keseimbangan Privasi dan Estetika
Selain efisiensi energi, aspek privasi juga diatur ketat. Film yang digunakan harus memberikan lapisan keamanan visual bagi penghuni tanpa mengorbankan pencahayaan alami di dalam ruangan.
Standar ini mengatur batas minimum dan maksimum nilai VLT (Visible Light Transmission). Penggunaan film dengan tingkat reflektif yang moderat namun memiliki tingkat penolakan panas yang tinggi (Low-E atau Nano Ceramic) menjadi pilihan utama. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan kesan modern dan prestisius gedung-gedung SCBD sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan visual dari pandangan luar.
Implementasi dan Sanksi
Masa transisi telah ditetapkan bagi seluruh pengelola gedung untuk menyesuaikan atau mengganti kaca film yang sudah usang dan tidak memenuhi spesifikasi teknis terbaru. Audit energi berkala akan dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar TSER dan VLT yang disyaratkan. Gedung yang terbukti tidak mematuhi regulasi ini dalam periode yang ditentukan berpotensi menghadapi sanksi, mulai dari teguran hingga denda administratif.
Penerapan standar baru ini menandai langkah maju kawasan SCBD menuju pengembangan lingkungan bisnis yang lebih sustainable dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan Return on Investment (ROI) jangka panjang melalui efisiensi operasional.
